Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 tahun 2009
Tentang Kesehatan
Disahkan oleh DPR
15 September 2009
Pasal 128
1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
2) Selama pemberian air susu ibum pihak keluarga, pemerintahm pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum
Pasal 129
1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif
2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peaturan Pemerintah
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipenjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bany Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
Pasal 201
1) Dalam hal tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 196, pasal 197, pasal 198, pasal 199, dan pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana dendab sebagaimana dimaksud dalam 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 196, pasal 197, pasal 198, pasal 199, dan pasal 200.
2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan ijin usaha dan/atau
b. Penvabutan status badan hukum